قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاۤءَكُمُ الَّذِيْنَ يَشْهَدُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ حَرَّمَ هٰذَاۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْۚ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَا وَالَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِالْاٰخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُوْنَ ࣖ ( الأنعام: ١٥٠ )
Qul Halumma Shuhadā'akum Al-Ladhīna Yash/hadūna 'Anna Allāha Ĥarrama Hādhā Fa'in Shahidū Falā Tash/had Ma`ahum Wa Lā Tattabi` 'Ahwā'a Al-Ladhīna Kadhdhabū Bi'āyātinā Wa Al-Ladhīna Lā Yu'uminūna Bil-'Ākhirati Wa Hum Birabbihim Ya`dilūna. (al-ʾAnʿām 6:150)
Artinya:
Katakanlah (Muhammad), “Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini.” Jika mereka memberikan kesaksian, engkau jangan (ikut pula) memberikan kesaksian bersama mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan. (QS. [6] Al-An'am : 150)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Katakanlah kepada orang-orang musyrik itu, wahai Rasulullah, "Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan dan berani mengakui bahwa Allah mengharamkan beberapa binatang ternak ini seperti saibah dan bahirah." Jika mereka memberikan kesaksian, yaitu kesaksian dusta, engkau jangan ikut pula memberikan kesaksian bersama mereka dan jangan membenarkan persaksian mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.