Skip to main content

قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ   ( يوسف: ٢٦ )

qāla
قَالَ
(Yusuf) berkata
hiya
هِىَ
dia
rāwadatnī
رَٰوَدَتْنِى
menggodaku
ʿan
عَن
dari
nafsī
نَّفْسِىۚ
diriku
washahida
وَشَهِدَ
dan memberikan kesaksian
shāhidun
شَاهِدٌ
seorang saksi
min
مِّنْ
dari
ahlihā
أَهْلِهَآ
keluarganya/wanita
in
إِن
jika
kāna
كَانَ
adalah
qamīṣuhu
قَمِيصُهُۥ
bajunya
qudda
قُدَّ
koyak
min
مِن
dari
qubulin
قُبُلٍ
depan
faṣadaqat
فَصَدَقَتْ
maka (wanita itu) benar
wahuwa
وَهُوَ
dan dia (Yusuf)
mina
مِنَ
dari
l-kādhibīna
ٱلْكَٰذِبِينَ
orang-orang yang dusta

Qāla Hiya Rāwadatnī `An Nafsī Wa Shahida Shāhidun Min 'Ahlihā 'In Kāna Qamīşuhu Qudda Min Qubulin Faşadaqat Wa Huwa Mina Al-Kādhibīna. (Yūsuf 12:26)

Artinya:

Dia (Yusuf) berkata, “Dia yang menggodaku dan merayu diriku.” Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian, “Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta. (QS. [12] Yusuf : 26)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah dijelaskan bahwa kasus istri al-Aziz dengan Nabi Yusuf diketahui oleh al-Aziz, dan uraian tentang pernyataan istri al-Aziz bahwa dirinya tidak bersalah, kemudian ayat ini menjelaskan tentang pembelaan diri Nabi Yusuf atas tuduhan tersebut. dia-Nabi Yusuf-pun menyangkal tuduhan itu dan berkata, "Dia-lah yang menggodaku dan merayu diriku." Dan ketika itu ada seorang saksi, yakni seorang bayi dalam buaian dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian seraya berkata," Jika baju gamisnya Nabi Yusuf koyak di bagian depan, maka apa yang dikatakan perempuan itu benar bahwa Nabi Yusuf telah menggoda istri al-Aziz, dan dia Nabi Yusuf termasuk orang yang dusta.