Skip to main content

وَالْخَامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَآ اِنْ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ   ( النور: ٩ )

wal-khāmisata
وَٱلْخَٰمِسَةَ
dan yang kelima
anna
أَنَّ
bahwasanya
ghaḍaba
غَضَبَ
kemurkaan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
ʿalayhā
عَلَيْهَآ
atasnya
in
إِن
jika
kāna
كَانَ
dia adalah
mina
مِنَ
dari/termasuk
l-ṣādiqīna
ٱلصَّٰدِقِينَ
orang-orang yang benar

Wa Al-Khāmisata 'Anna Ghađaba Allāhi `Alayhā 'In Kāna Mina Aş-Şādiqīna. (an-Nūr 24:9)

Artinya:

dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar. (QS. [24] An-Nur : 9)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan langkah yang harus ditempuh oleh suami jika menuduh istrinya berzina, Allah lalu memberi kesempatan bagi istri untuk menunjukkan kesuciannya dan kedustaan tuduhan sang suami. Bila istri tidak membantah tuduhan suami maka ia dianggap bersalah dan berhak dijatuhi hukuman zina. Dan istri itu terhindar dari hukuman zina apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah dalam sumpahnya bahwa dia, yaitu suaminya, benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya, dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya, yaitu istri, jika dia, yaitu suami, itu termasuk orang yang berkata benar. Dan seandainya bukan karena karunia Allah yang menurunkan Al-Qur’an dan rahmat-Nya dalam menerima tobat hamba-Nya dan menetapkan hukum yang bijaksana kepadamu, niscaya kamu akan menemui kesulitan. Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana.