An-Nisa' Ayat 99
فَاُولٰۤىِٕكَ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّعْفُوَ عَنْهُمْ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَفُوًّا غَفُوْرًا ( النساء: ٩٩ )
Fa'ūlā'ika `Asaá Allāhu 'An Ya`fuwa `Anhum Wa Kāna Allāhu `Afūwāan Ghafūrāan. (an-Nisāʾ 4:99)
Artinya:
maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. [4] An-Nisa' : 99)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Kecuali mereka yang tertindas, yang sangat lemah, baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang karenanya mereka tidak berdaya dan tidak pula mengetahui jalan untuk berhijrah, maka mereka itu adalah orang-orang yang mudah-mudahan Allah memaafkan mereka karena ketidakmampuan mereka untuk berhijrah, bukan karena pilihan dan kemauan mereka sendiri. Allah senantiasa Maha Pemaaf atas segala kesalahan mereka, dan Maha Pengampun atas segala dosa mereka.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Allah akan memaafkan mereka karena mereka benar-benar tidak mampu menunaikan hijrah. Tetapi bilamana kemampuan dan kesempatan itu sudah ada segeralah berhijrah. Karena hijrah dari bumi Mekah yang musyrik itu suatu kaharusan.
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf terhadap segala macam dosa hambanya yang dilakukan karena keadaan terpaksa dan alasan-alasan yang benar. Allah tidak akan menjatuhkan hukuman kepada mereka. Allah Maha Pengampun terhadap kesalahan mereka dan tidak akan menampakkan kesalahan itu kelak.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Firman Allah Swt.:
Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Yahya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. sedang melakukan salat Isya dan sesudah membaca: Semoga Allah memperkenankan orang yang memuji-Nya. Tiba-tiba beliau mengucapkan doa berikut sebelum sujud, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah. Ya Allah, selamatkanlah Salamah ibnu Hisyam. Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid. Ya Allah, selamatkanlah orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum mukmin (di Mekah). Ya Allah, keraskanlah pembalasan-Mu terhadap Mudar. Ya Allah, jadikanlah kepada mereka (timpakanlah kepada mereka) musim paceklik sebagaimana musim paceklik Nabi Yusuf.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar Al-Muqri, telah menceritakan kepadaku Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. mengangkat tangannya sesudah salam dari salatnya seraya menghadap ke arah kiblat, lalu berdoa: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid ibnul Walid, Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah, Salamah ibnu Hisyam, dan orang-orang yang tertindas dari kaum muslim yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan hijrah dari tangan orang-orang kafir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Hajaj, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ali ibnu Zaid, dari Abdullah atau Ibrahim ibnu Abdullah Al-Qurasyi, dari Abu Hurairah, bahwa dahulu Rasulullah Saw. acapkali membaca doa berikut sesudah salat Lohor, yaitu: Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid, Salamah ibnu Hisyam, Ayyasy ibnu Abu Rabi'ah, dan orang-orang muslim yang tertindas dari tangan kekuasaan orang-orang musyrik. Mereka yang tertindas itu tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah.
Hadis ini mempunyai syahid (bukti) yang memperkuatnya di dalam kitab sahih yang diriwayatkan melalui jalur lain, seperti yang disebutkan di atas.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami ibnu Uyaynah, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan, "Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang tertindas dari kalangan kaum wanita dan anak-anak."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abun Nu'man, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid. dari Ayyub ibnu Abu Mulaikah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: kecuali mereka yang tertindas. (An Nisaa:98) Ibnu Abbas mengatakan, "Aku dan ibuku termasuk orang-orang yang dimaafkan oleh Allah Swt."
4 Tafsir Al-Jalalain
(Maka mereka ini, moga-moga Allah memaafkan mereka dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.)
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Mereka, mudah-mudahan, akan memperoleh ampunan. Allah memang sungguh Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
6 Tafsir as-Saadi
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat da-lam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menja-wab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki, wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak menge-tahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisa`: 97-99).
(97) Ancaman yang keras ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan hijrah hingga ia meninggal padahal ia mampu me-lakukannya, sesungguhnya para malaikat yang mencabut nyawa-nya mencelanya dengan celaan yang keras tersebut, mereka berkata kepadanya, ﴾ فِيمَ كُنتُمۡۖ ﴿ "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" maksud-nya, dalam kondisi bagaimana kalian dahulu? Dan dengan apa kalian berbeda dengan kaum musyrikin? Akan tetapi kalian hanya menambah jumlah kekuatan mereka, dan kemungkinan kalian membantu mereka untuk melawan kaum Mukminin, dan hilanglah dari kalian kebaikan yang banyak dan kesempatan berjihad bersama Rasulullah ﷺ serta berada dengan kaum Mukminin dan membantu mereka untuk melawan musuh-musuh mereka, ﴾ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ ﴿ "mereka menjawab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)'." Maksudnya, kami adalah orang-orang yang lemah dan tertindas serta dizhalimi, kami tidak memiliki kemampuan untuk berhijrah, padahal mereka tidaklah jujur dalam hal tersebut, karena Allah telah mencela dan mengancam mereka, dan Allah tidaklah membebankan sesuatu atas seseorang kecuali yang mampu dilaku-kannya, dan Allah mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas, oleh karena itu malaikat berkata kepada mereka, ﴾ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ ﴿ "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Ini merupakan pertanyaan pemantapan, artinya sesungguhnya telah pasti bagi setiap orang bahwa bumi Allah itu luas, maka di manapun seorang hamba berada dan ia tidak mampu meninggikan agama Allah di sana, ia memiliki keluasan dan kemudahan pada bumi Allah yang lain di mana ia mampu beribadah kepada Allah di tempat itu, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman,
﴾ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ أَرۡضِي وَٰسِعَةٞ فَإِيَّٰيَ فَٱعۡبُدُونِ 56 ﴿
"Hai hamba-hambaKu yang beriman, sesungguhnya bumiKu luas, maka sembahlah Aku saja." (Al-Ankabut: 56).
Allah berfirman tentang orang-orang yang tidak memiliki udzur tersebut, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ﴿ "Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali," hal ini sebagaimana yang telah berlalu mengandung ungkapan penje-lasan tentang sebab yang mengakibatkan hal tersebut, dan terka-dang juga tuntutannya telah ada dengan adanya syarat-syaratnya dan tidak adanya penghalang-penghalangnya atau terkadang juga ada penghalang yang merintanginya.
Ayat ini merupakan sebuah dalil bahwa hijrah adalah di antara kewajiban yang paling besar, dan meninggalkannya adalah suatu hal yang diharamkan bahkan termasuk dosa-dosa besar. Dan ayat ini juga sebuah dalil bahwa setiap orang yang meninggal telah memenuhi dan melengkapi apa yang ditakdirkan untuknya berupa rizki, ajal, dan perbuatannya, ini diambil dari lafazh تَوَفَّهُمْ "diwafatkan," yang menunjukkan akan hal tersebut, karena apabila masih tersisa sesuatu pun dari perkara-perkara tersebut, maka ia belum dikatakan telah memenuhinya. Ayat ini juga isyarat tentang keimanan kepada malaikat dan pujian kepada mereka, karena Allah سبحانه وتعالى telah menjadikan percakapan itu dari mereka dalam bentuk penetapan dan kebaikan dari mereka serta kecocokannya dengan kondisinya.
(98-99) Kemudian Allah mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas, orang-orang yang tidak memiliki kemam-puan untuk berhijrah dalam bentuk apa pun, ﴾ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ﴿ "dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)" Allah berfirman tentang me-reka, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ﴿ "Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," kata ﴾ عَسَى ﴿ "Mudah-mudahan" dan semacamnya menunjukkan ke-pastian terjadinya (jika bersumber) dari Allah سبحانه وتعالى karena tuntutan kemuliaan dan kebaikanNya. Dan pengharapan akan pahala dari orang-orang yang melakukan beberapa perbuatan mengandung faidah, yaitu bahwa orang tersebut bisa jadi tidak benar-benar me-menuhinya, dan tidak melakukannya menurut bentuk yang sesuai dari yang diinginkan, akan tetapi ia lalai, maka tidaklah ia berhak mendapatkan pahala tersebut, wallahu a'lam.
Di dalam ayat yang mulia ini terdapat sebuah dalil bahwa orang yang tidak mampu mengerjakan suatu perintah berupa kewajiban atau selainnya, maka sesungguhnya ia dimaafkan, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang orang-orang yang tidak mampu berjihad,
﴾ لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞۗ ﴿
"Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang-orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang)." (Al-Fath: 17).
Dan Allah berfirman tentang keumuman segala perintah,
﴾ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ﴿
"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (At-Taghabun: 16).
Nabi ﷺ bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ، فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
"Apabila aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah perkara itu menurut kesanggupanmu."[36]
Akan tetapi tidaklah seorang manusia itu dimaafkan kecuali setelah ia mengerahkan segenap kemampuannya, namun tertutup baginya segala pintu-pintu usaha, atas dasar FirmanNya, ﴾ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ ﴿ "Yang tidak mampu berdaya upaya."
Ayat ini juga menyimpan suatu isyarat bahwa dalil tentang haji dan umrah -dan semacamnya dari perkara yang butuh perja-lanan- di antara syarat menunaikannya adalah kemampuan.