"Dan di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang bukan untuk pengangkutan. Makan-lah dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, (yaitu) delapan binatang yang berpa-sangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing. Kata-kanlah, 'Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betina-nya?' Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan, jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah, 'Apakah dua yang jantan diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya. Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?' Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (Al-An'am: 142-144).
(142) ﴾ و َ ﴿ "Dan" Dia menciptakan dan m e n u m b u h k a n ﴾ مِن ٱلۡأَنۡعَٰمِ حَمُولَةٗ وَفَرۡشٗاۚ ﴿ "di antara binatang ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang bukan untuk pengangkutan." Mak-sudnya, sebagian kamu tunggangi dan kamu beri beban pada punggungnya. Sebagian lain tidak layak untuk ditunggangi dan dibebani karena belum cukup umur seperti anak unta dan sebagai-nya dan inilah yang disebut al-Farsy. Jadi binatang ternak dilihat dari sisi ia ditunggangi dan dibebani terbagi menjadi dua bagian ini. Adapun dari segi konsumsi dan manfaat yang lain maka semuanya dimakan dan diambil manfaatnya. Oleh karena itu Dia berfirman, ﴾ كُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ ﴿ "Makanlah dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan." Yakni jalan-jalannya dan amal perbuatannya di mana di antaranya adalah pengharaman terhadap sebagian yang dirizkikan oleh Allah kepadamu. ﴾ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ﴿ "Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." Dia hanya memerintahkanmu kepada kerugian dan kesengsaraan abadi.
(143) Allah merinci binatang ternak yang Allah berikan se-bagai nikmat bagi hamba-hambaNya, dan dijadikan halal serta baik, ﴾ ثَمَٰنِيَةَ أَزۡوَٰجٖۖ مِّنَ ٱلضَّأۡنِ ٱثۡنَيۡنِ ﴿ "(yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba," jantan dan betina, ﴾ وَمِنَ ٱلۡمَعۡزِ ٱثۡنَيۡنِۗ ﴿ "dan sepa-sang dari kambing," jantan dan betina. Ini berarti empat. Semuanya termasuk yang Allah halalkan, tidak ada perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya. Maka katakanlah kepada orang-orang yang memaksakan diri dengan mengharamkan sebagian darinya dan menghalalkan sebagian yang lain, atau mengharamkannya khusus buat kaum wanita, dan bukan kaum laki-laki dengan me-nekankan kepada mereka bahwa tidak ada perbedaan antara apa yang mereka haramkan dengan apa yang mereka halalkan. ﴾ ءَآلذَّكَرَيۡنِ ﴿ "Apakah dua yang jantan," yakni dari domba dan kambing ﴾ حَرَّمَ ﴿ "yang diharamkan" oleh Allah? Lalu kamu tidak mengatakan itu dan kamu menolaknya? ﴾ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ ﴿ "Ataukah dua yang betina?" "Allah mengharamkan dari kambing dan domba," juga bukan ucapanmu? Tidak pengharaman jantan saja dan tidak pula peng-haraman betina saja dari kedua jenis tersebut. Maka (kemungkinan) yang tersisa adalah, jika rahim mengandung jantan dan betina sekaligus atau yang tidak diketahui. Dia berfirman, ﴾ أَمۡ ﴿ "Ataukah," kamu mengharamkan ﴾ م َ ا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ ﴿ "janin yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Yakni betina domba dan betina kambing tanpa pembedaan antara janin jantan dan betina. Kamu pun tidak berpendapat demikian. Jika kamu tidak memilih satu dari tiga kemungkinan ini padahal tidak ada yang keempat, lalu ke mana arah pendapatmu? ﴾ نَبِّـُٔونِي بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ﴿ "Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan, jika kamu memang orang-orang yang benar" dalam ucapan dan klaimmu.
Jelas sekali bahwa mereka tidak mungkin mengucapkan pen-dapat yang masuk akal kecuali satu dari tiga kemungkinan terse-but, padahal mereka tidak menyatakan satu pun darinya. Mereka hanya menyatakan bahwa sebagian binatang ternak yang mereka beri istilah tersendiri oleh mereka sendiri adalah haram untuk wanita bukan laki-laki atau diharamkan dalam kondisi tertentu saja atau ucapan yang sepertinya, yang diketahui tanpa ragu bahwa sumbernya adalah kebodohan rangkap, akal yang rusak dan penda-pat yang miring, dan bahwa Allah tidak menurunkan ilmu terkait dengan apa yang mereka katakan. Mereka juga tidak memiliki hujjah dan bukti atas hal itu.
(144) Kemudian Allah menjelaskan tentang unta dan sapi dengan penjelasan yang sama. Manakala Allah menjelaskan keba-tilan dan kerusakan ucapan mereka, maka Allah berfirman kepada mereka dengan perkataan yang membuat mereka tidak mampu lolos dari konsekuensinya kecuali hanya dengan mengikuti syari-at, ﴾ أَمۡ كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ ﴿ "Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu?" Maksudnya, yang tersisa padamu hanyalah sekedar klaim di mana kamu tidak mampu membukti-kan kebenarannya. Yaitu hendaknya kamu berkata, "Sesungguhnya Allah menetapkan itu kepada kami dan mewahyukan sebagaima-na Dia mewahyukan kepada rasul-rasulNya, bahkan Allah mewah-yukan kepada kami dengan wahyu yang menyelisihi wahyu para Rasul dan yang disampaikan oleh kitab-kitab." Ini adalah kedustaan yang diketahui oleh semua orang. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ ﴿ "Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Maksudnya, ditam-bah dengan kedustaan dan kebohongannya atas nama Allah dengan maksud menyesatkan hamba-hamba Allah dari jalan Allah tanpa bukti, argumen, akal dan dalil. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿ "Sesung-guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim," yang tidak memiliki kemauan selain menzhalimi, berlaku sewenang-wenang dan berdusta atas Nama Allah.