Skip to main content

وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ اَنْ تَشْهَدَ اَرْبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ اِنَّهٗ لَمِنَ الْكٰذِبِيْنَ ۙ  ( النور: ٨ )

wayadra-u
وَيَدْرَؤُا۟
dan mereka menolak/terhindar
ʿanhā
عَنْهَا
dari padanya
l-ʿadhāba
ٱلْعَذَابَ
azab/hukuman
an
أَن
bahwa
tashhada
تَشْهَدَ
ia memberikan penyaksian
arbaʿa
أَرْبَعَ
empat
shahādātin
شَهَٰدَٰتٍۭ
saksi/sumpah
bil-lahi
بِٱللَّهِۙ
dengan Allah
innahu
إِنَّهُۥ
sesungguhnya dia
lamina
لَمِنَ
sungguh dari/termasuk
l-kādhibīna
ٱلْكَٰذِبِينَ
orang-orang yang dusta

Wa Yadra'u `Anhā Al-`Adhāba 'An Tash/hada 'Arba`a Shahādātin Billāhi 'Innahu Lamina Al-Kādhibīna. (an-Nūr 24:8)

Artinya:

Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta, (QS. [24] An-Nur : 8)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai menjelaskan langkah yang harus ditempuh oleh suami jika menuduh istrinya berzina, Allah lalu memberi kesempatan bagi istri untuk menunjukkan kesuciannya dan kedustaan tuduhan sang suami. Bila istri tidak membantah tuduhan suami maka ia dianggap bersalah dan berhak dijatuhi hukuman zina. Dan istri itu terhindar dari hukuman zina apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah dalam sumpahnya bahwa dia, yaitu suaminya, benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya, dan sumpah yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya, yaitu istri, jika dia, yaitu suami, itu termasuk orang yang berkata benar. Dan seandainya bukan karena karunia Allah yang menurunkan Al-Qur’an dan rahmat-Nya dalam menerima tobat hamba-Nya dan menetapkan hukum yang bijaksana kepadamu, niscaya kamu akan menemui kesulitan. Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana.