Skip to main content

قَالُوا۟
mereka berkata
وَأَقْبَلُوا۟
dan/sambil menghadap
عَلَيْهِم
kepada mereka
مَّاذَا
apa/barang apa
تَفْقِدُونَ
kamu kehilangan

Qālū Wa 'Aqbalū `Alayhim Mādhā Tafqidūna.

Mereka bertanya, sambil menghadap kepada mereka (yang menuduh), “Kamu kehilangan apa?”

Tafsir

قَالُوا۟
mereka berkata
نَفْقِدُ
kami kehilangan
صُوَاعَ
piala/tempat minum
ٱلْمَلِكِ
raja
وَلِمَن
dan bagi siapa
جَآءَ
datang/mengembalikan
بِهِۦ
dengannya
حِمْلُ
beban
بَعِيرٍ
unta
وَأَنَا۠
dan aku
بِهِۦ
terhadapnya
زَعِيمٌ
menjamin

Qālū Nafqidu Şuwā`a Al-Maliki Wa Liman Jā'a Bihi Ĥimlu Ba`īrin Wa 'Anā Bihi Za`īmun.

Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”

Tafsir

قَالُوا۟
mereka berkata
تَٱللَّهِ
demi Allah
لَقَدْ
sesungguhnya
عَلِمْتُم
kamu telah mengetahui
مَّا
tidak
جِئْنَا
kami datang
لِنُفْسِدَ
untuk membuat kerusakan
فِى
di
ٱلْأَرْضِ
bumi
وَمَا
dan bukan
كُنَّا
kami
سَٰرِقِينَ
orang-orang yang mencuri

Qālū Ta-Allāhi Laqad `Alimtum Mā Ji'nā Linufsida Fī Al-'Arđi Wa Mā Kunnā Sāriqīna.

Mereka (saudara-saudara Yusuf) menjawab, “Demi Allah, sungguh, kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk berbuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah para pencuri.”

Tafsir

قَالُوا۟
mereka berkata
فَمَا
maka apa
جَزَٰٓؤُهُۥٓ
balasannya
إِن
jika
كُنتُمْ
kalian adalah
كَٰذِبِينَ
orang-orang yang berdusta

Qālū Famā Jazā'uuhu 'In Kuntum Kādhibīna.

Mereka berkata, “Tetapi apa hukumannya jika kamu dusta?”

Tafsir

قَالُوا۟
mereka berkata
جَزَٰٓؤُهُۥ
balasannya
مَن
siapa
وُجِدَ
diketemukan
فِى
dalam
رَحْلِهِۦ
karungnya
فَهُوَ
maka dia
جَزَٰٓؤُهُۥۚ
balasannya
كَذَٰلِكَ
demikianlah
نَجْزِى
kami memberi pembalasan
ٱلظَّٰلِمِينَ
orang-orang yang zalim

Qālū Jazā'uuhu Man Wujida Fī Raĥlihi Fahuwa Jazā'uuhu Kadhālika Najzī Až-Žālimīna.

Mereka menjawab, “Hukumannya ialah pada siapa ditemukan dalam karungnya (barang yang hilang itu), maka dia sendirilah menerima hukumannya. Demikianlah kami memberi hukuman kepada orang-orang zalim.”

Tafsir

فَبَدَأَ
maka (Yusuf) mulai
بِأَوْعِيَتِهِمْ
dengan karung-karung mereka
قَبْلَ
sebelum
وِعَآءِ
karung/wadah
أَخِيهِ
saudaranya
ثُمَّ
kemudian
ٱسْتَخْرَجَهَا
ia mengeluarkannya (piala/tempat minum)
مِن
dari
وِعَآءِ
karung/wadah
أَخِيهِۚ
saudaranya
كَذَٰلِكَ
demikianlah
كِدْنَا
Kami mengatur
لِيُوسُفَۖ
untuk Yusuf
مَا
tidak
كَانَ
ada
لِيَأْخُذَ
ia mengambil/menghukum
أَخَاهُ
saudaranya
فِى
didalam/menurut
دِينِ
peraturan/undang-undang
ٱلْمَلِكِ
raja
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
يَشَآءَ
menghendaki
ٱللَّهُۚ
Allah
نَرْفَعُ
Kami tinggikan
دَرَجَٰتٍ
derajat
مَّن
siapa/orang
نَّشَآءُۗ
Kami kehendaki
وَفَوْقَ
dan diatas
كُلِّ
tiap-tiap
ذِى
memiliki
عِلْمٍ
pengetahuan
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Fabada'a Bi'aw`iyatihim Qabla Wi`ā'i 'Akhīhi Thumma Astakhrajahā Min Wi`ā'i 'Akhīhi Kadhālika Kidnā Liyūsufa Mā Kāna Liya'khudha 'Akhāhu Fī Dīni Al-Maliki 'Illā 'An Yashā'a Allāhu Narfa`u Darajātin Man Nashā'u Wa Fawqa Kulli Dhī `Ilmin `Alīmun.

Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.

Tafsir

قَالُوٓا۟
mereka berkata
إِن
jika
يَسْرِقْ
dia mencuri
فَقَدْ
maka sesungguhnya
سَرَقَ
telah mencuri
أَخٌ
saudara
لَّهُۥ
baginya
مِن
dari
قَبْلُۚ
sebelum/dahulu
فَأَسَرَّهَا
maka menyembunyikannya
يُوسُفُ
Yusuf
فِى
dalam/pada
نَفْسِهِۦ
dirinya
وَلَمْ
dan tidak
يُبْدِهَا
menampakkannya
لَهُمْۚ
kepada mereka
قَالَ
ia berkata
أَنتُمْ
kamu
شَرٌّ
lebih buruk
مَّكَانًاۖ
kedudukan
وَٱللَّهُ
dan Allah
أَعْلَمُ
lebih mengetahui
بِمَا
daripada apa
تَصِفُونَ
kamu sifatkan/terangkan

Qālū 'In Yasriq Faqad Saraqa 'Akhun Lahu Min Qablu Fa'asarrahā Yūsufu Fī Nafsihi Wa Lam Yubdihā Lahum Qāla 'Antum Sharrun Makānāan Wa Allāhu 'A`lamu Bimā Taşifūna.

Mereka berkata, “Jika dia mencuri, maka sungguh sebelum itu saudaranya pun pernah pula mencuri.” Maka Yusuf menyembunyikan (kejengkelan) dalam hatinya dan tidak ditampakkannya kepada mereka. Dia berkata (dalam hatinya), “Kedudukanmu justru lebih buruk. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu terangkan.”

Tafsir

قَالُوا۟
mereka berkata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلْعَزِيزُ
Al Aziz
إِنَّ
sesungguhnya
لَهُۥٓ
baginya
أَبًا
bapak
شَيْخًا
tua
كَبِيرًا
besar/sekali
فَخُذْ
maka ambillah
أَحَدَنَا
salah seorang diantara kami
مَكَانَهُۥٓۖ
kedudukannya/gantinya
إِنَّا
sesungguhnya kami
نَرَىٰكَ
kami melihat kamu
مِنَ
dari
ٱلْمُحْسِنِينَ
orang-orang yang berbuat baik

Qālū Yā 'Ayyuhā Al-`Azīzu 'Inna Lahu 'Abāan Shaykhāan Kabīrāan Fakhudh 'Aĥadanā Makānahu 'Innā Narāka Mina Al-Muĥsinīna.

Mereka berkata, “Wahai Al-Aziz! Dia mempunyai ayah yang sudah lanjut usia, karena itu ambillah salah seorang di antara kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihat engkau termasuk orang-orang yang berbuat baik.”

Tafsir

قَالَ
(Yusuf) berkata
مَعَاذَ
mohon perlindungan/berlindung
ٱللَّهِ
Allah
أَن
bahwa
نَّأْخُذَ
kami menahan/mengambil
إِلَّا
kecuali
مَن
orang
وَجَدْنَا
kami dapati
مَتَٰعَنَا
harta benda kami
عِندَهُۥٓ
disisinya/padanya
إِنَّآ
sesungguhnya kami
إِذًا
jika demikian
لَّظَٰلِمُونَ
tentu orang-orang yang zalim

Qāla Ma`ādha Allāhi 'An Na'khudha 'Illā Man Wajadnā Matā`anā `Indahu 'Innā 'Idhāan Lažālimūna.

Dia (Yusuf) berkata, “Aku memohon perlindungan kepada Allah dari menahan (seseorang), kecuali orang yang kami temukan harta kami padanya, jika kami (berbuat) demikian, berarti kami orang yang zalim.”

Tafsir

فَلَمَّا
maka tatkala
ٱسْتَيْـَٔسُوا۟
mereka berputus asa
مِنْهُ
daripadanya
خَلَصُوا۟
mereka menyendiri
نَجِيًّاۖ
berbisik
قَالَ
berkata
كَبِيرُهُمْ
yang tertua diantara mereka
أَلَمْ
tidakkah
تَعْلَمُوٓا۟
kamu ketahui
أَنَّ
bahwasanya
أَبَاكُمْ
ayahmu
قَدْ
sungguh
أَخَذَ
telah mengambil
عَلَيْكُم
atas kalian
مَّوْثِقًا
janji
مِّنَ
dari/dengan
ٱللَّهِ
Allah
وَمِن
dan dari
قَبْلُ
sebelum
مَا
apa
فَرَّطتُمْ
kamu sia-siakan
فِى
pada/di
يُوسُفَۖ
Yusuf
فَلَنْ
maka tidak
أَبْرَحَ
aku akan meninggalkan
ٱلْأَرْضَ
bumi/negeri
حَتَّىٰ
sehingga
يَأْذَنَ
mengizinkan
لِىٓ
kepadaku
أَبِىٓ
ayahku
أَوْ
atau
يَحْكُمَ
memberi putusan
ٱللَّهُ
Allah
لِىۖ
kepadaku
وَهُوَ
dan Dia
خَيْرُ
sebaik-baik
ٱلْحَٰكِمِينَ
para hakim

Falammā Astay'asū Minhu Khalaşū Najīyāan Qāla Kabīruhum 'Alam Ta`lamū 'Anna 'Abākum Qad 'Akhadha `Alaykum Mawthiqāan Mina Allāhi Wa Min Qablu Mā Farraţtum Fī Yūsufa Falan 'Abraĥa Al-'Arđa Ĥattaá Ya'dhana Lī 'Abī 'Aw Yaĥkuma Allāhu Lī Wa Huwa Khayru Al-Ĥākimīna.

Maka ketika mereka berputus asa darinya (putusan Yusuf) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir), sampai ayahku mengizinkan (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah hakim yang terbaik.”

Tafsir