Sūratun 'Anzalnāhā Wa Farađnāhā Wa 'Anzalnā Fīhā 'Āyātin Bayyinātin La`allakum Tadhakkarūna.
(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat.
Az-Zāniyatu Wa Az-Zānī Fājlidū Kulla Wāĥidin Minhumā Miā'ata Jaldatin Wa Lā Ta'khudhkum Bihimā Ra'fatun Fī Dīni Allāhi 'In Kuntum Tu'uminūna Billāhi Wa Al-Yawmi Al-'Ākhiri Wa Līash/had `Adhābahumā Ţā'ifatun Mina Al-Mu'uminīna.
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Az-Zānī Lā Yankiĥu 'Illā Zāniyatan 'Aw Mushrikatan Wa Az-Zāniyatu Lā Yankiĥuhā 'Illā Zānin 'Aw Mushrikun Wa Ĥurrima Dhālika `Alaá Al-Mu'uminīna.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Wa Al-Ladhīna Yarmūna Al-Muĥşanāti Thumma Lam Ya'tū Bi'arba`ati Shuhadā'a Fājlidūhum Thamānīna Jaldatan Wa Lā Taqbalū Lahum Shahādatan 'Abadāan Wa 'Ūlā'ika Hum Al-Fāsiqūna.
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,
'Illā Al-Ladhīna Tābū Min Ba`di Dhālika Wa 'Aşlaĥū Fa'inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun.
kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Wa Al-Ladhīna Yarmūna 'Azwājahum Wa Lam Yakun Lahum Shuhadā'u 'Illā 'Anfusuhum Fashahādatu 'Aĥadihim 'Arba`u Shahādātin Billāhi 'Innahu Lamina Aş-Şādiqīna.
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
Wa Al-Khāmisatu 'Anna La`nata Allāhi `Alayhi 'In Kāna Mina Al-Kādhibīna.
Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta.
Wa Yadra'u `Anhā Al-`Adhāba 'An Tash/hada 'Arba`a Shahādātin Billāhi 'Innahu Lamina Al-Kādhibīna.
Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,
Wa Al-Khāmisata 'Anna Ghađaba Allāhi `Alayhā 'In Kāna Mina Aş-Şādiqīna.
dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar.
Wa Lawlā Fađlu Allāhi `Alaykum Wa Raĥmatuhu Wa 'Anna Allāha Tawwābun Ĥakīmun.
Dan seandainya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Mahabijaksana.
القرآن الكريم: | النور |
---|---|
Ayat Sajdah (سجدة): | - |
Nama Surat (latin): | An-Nur |
Surat ke-: | 24 |
Surah Alias: | - |
Surah Title: | Cahaya |
Jumlah Ayat: | 64 |
Jumlah Kata: | 1317 |
Jumlah Karakter: | 5596 |
Jumlah Ruku: | 9 |
Tempat diturunkan Wahyu: | Madaniyah |
Urutan Pewahyuan: | 102 |
Dimulai dari ayat: | 2791 |