Yā 'Ayyuhā An-Nāsu Attaqū Rabbakum Al-Ladhī Khalaqakum Min Nafsin Wāĥidatin Wa Khalaqa Minhā Zawjahā Wa Baththa Minhumā Rijālāan Kathīrāan Wa Nisā'an Wa Attaqū Allāha Al-Ladhī Tatasā'alūna Bihi Wa Al-'Arĥāma 'Inna Allāha Kāna `Alaykum Raqībāan.
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
Wa 'Ātū Al-Yatāmaá 'Amwālahum Wa Lā Tatabaddalū Al-Khabītha Biţ-Ţayyibi Wa Lā Ta'kulū 'Amwālahum 'Ilaá 'Amwālikum 'Innahu Kāna Ĥūbāan Kabīrāan.
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Wa 'In Khiftum 'Allā Tuqsiţū Fī Al-Yatāmaá Fānkiĥū Mā Ţāba Lakum Mina An-Nisā' Mathnaá Wa Thulātha Wa Rubā`a Fa'in Khiftum 'Allā Ta`dilū Fawāĥidatan 'Aw Mā Malakat 'Aymānukum Dhālika 'Adnaá 'Allā Ta`ūlū.
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Wa 'Ātū An-Nisā' Şaduqātihinna Niĥlatan Fa'in Ţibna Lakum `An Shay'in Minhu Nafsāan Fakulūhu Hanī'āan Marī'āan.
Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Wa Lā Tu'utū As-Sufahā'a 'Amwālakum Allatī Ja`ala Allāhu Lakum Qiyāmāan Wa Arzuqūhum Fīhā Wa Aksūhum Wa Qūlū Lahum Qawlāan Ma`rūfāan.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Wa Abtalū Al-Yatāmaá Ĥattaá 'Idhā Balaghū An-Nikāĥa Fa'in 'Ānastum Minhum Rushdāan Fādfa`ū 'Ilayhim 'Amwālahum Wa Lā Ta'kulūhā 'Isrāfāan Wa Bidārāan 'An Yakbarū Wa Man Kāna Ghanīyāan Falyasta`fif Wa Man Kāna Faqīrāan Falya'kul Bil-Ma`rūfi Fa'idhā Dafa`tum 'Ilayhim 'Amwālahum Fa'ash/hidū `Alayhim Wa Kafaá Billāhi Ĥasībāan.
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
Lilrrijāli Naşībun Mimmā Taraka Al-Wālidāni Wa Al-'Aqrabūna Wa Lilnnisā'i Naşībun Mimmā Taraka Al-Wālidāni Wa Al-'Aqrabūna Mimmā Qalla Minhu 'Aw Kathura Naşībāan Mafrūđāan.
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Wa 'Idhā Ĥađara Al-Qismata 'Ūlū Al-Qurbaá Wa Al-Yatāmaá Wa Al-Masākīnu Fārzuqūhum Minhu Wa Qūlū Lahum Qawlāan Ma`rūfāan.
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Wa Līakhsha Al-Ladhīna Law Tarakū Min Khalfihim Dhurrīyatan Đi`āfāan Khāfū `Alayhim Falyattaqū Allāha Wa Līaqūlū Qawlāan Sadīdāan.
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
'Inna Al-Ladhīna Ya'kulūna 'Amwāla Al-Yatāmaá Žulmāan 'Innamā Ya'kulūna Fī Buţūnihim Nārāan Wa Sayaşlawna Sa`īrāan.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
القرآن الكريم: | النساء |
---|---|
Ayat Sajdah (سجدة): | - |
Nama Surat (latin): | An-Nisa' |
Surat ke-: | 4 |
Surah Alias: | - |
Surah Title: | Wanita |
Jumlah Ayat: | 176 |
Jumlah Kata: | 3054 |
Jumlah Karakter: | 6030 |
Jumlah Ruku: | 24 |
Tempat diturunkan Wahyu: | Madaniyah |
Urutan Pewahyuan: | 92 |
Dimulai dari ayat: | 493 |